CSIRT Bali
Kembali
WAJIB DIKETAHUI

Kebijakan Privasi

Aduan Insiden & Kerentanan — Pemerintah Provinsi Bali

Berlaku sejak: 1 Januari 2025 | Diperbarui: 4 April 2025

Daftar Isi

01

Pendahuluan

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi setiap individu yang menggunakan layanan pelaporan insiden keamanan siber kami.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Republik Indonesia.

Dengan menggunakan layanan Aduan CSIRT ini berarti Anda sudah menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi sesuai kebijakan ini.

02

Data yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan informasi yang Anda berikan secara langsung saat melaporkan insiden keamanan siber, antara lain:

Identitas

  • Nama lengkap

Kontak

  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Organisasi

Insiden

  • Deskripsi insiden
  • Timestamp kejadian
  • Sistem / aset terdampak
  • Bukti pendukung (PoC)

Teknis

  • Alamat IP pengirim
  • User-agent browser
  • Log akses sistem
03

Penggunaan Data

Data yang Anda berikan digunakan semata-mata untuk keperluan penanganan insiden keamanan siber dan tidak akan digunakan untuk tujuan komersial.

Memproses dan menindaklanjuti laporan insiden keamanan siber yang Anda kirimkan.
Menghubungi Anda untuk klarifikasi atau informasi tambahan terkait laporan.
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam penanganan insiden.
Menghasilkan laporan statistik insiden siber yang bersifat anonim.
Meningkatkan kualitas layanan dan sistem pelaporan CSIRT Bali.
Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku.
04

Penyimpanan & Keamanan Data

Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi sesuai standar untuk melindungi data Anda dari akses tidak sah, perubahan, pengungkapan, atau penghancuran.

Enkripsi Data

Data sensitif yaitu No. Telpon Anda, dienkripsi menggunakan SANDIDATA BSSN saat penyimpanan dan TLS saat transmisi.

Kontrol Akses

Akses dibatasi hanya untuk personel CSIRT Bali yang berwenang sesuai tugas resmi.

Pemantauan 24/7

Sistem pemantauan aktif mendeteksi dan merespons potensi ancaman keamanan data.

Retensi 5 Tahun

Data disimpan 5 tahun sejak tanggal laporan, kemudian dihapus secara aman.

05

Berbagi Data dengan Pihak Ketiga

CSIRT Bali tidak menjual, menyewakan, atau memperjualbelikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga.

Data hanya dibagikan kepada instansi pemerintah terkait (BSSN, Kominfo, Kepolisian) untuk penegakan hukum atau koordinasi penanganan insiden siber nasional, berdasarkan dasar hukum yang sah.

06

Hak Anda sebagai Subjek Data

Sesuai UU PDP, Anda memiliki hak-hak berikut terkait data pribadi Anda:

Akses

Meminta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda.

Koreksi

Meminta perbaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap.

Penghapusan

Meminta penghapusan data dalam kondisi yang diatur undang-undang.

Keberatan

Mengajukan keberatan atas pemrosesan data dalam situasi tertentu.

Untuk menggunakan hak-hak Anda, silakan hubungi kami melalui kontak pada bagian 9.

07

Cookies & Teknologi Pelacakan

Portal CSIRT Bali menggunakan cookies yang diperlukan secara teknis untuk memastikan fungsi sistem berjalan dengan baik. Kami tidak menggunakan cookies pihak ketiga untuk tujuan periklanan atau analitik komersial.

08

Perubahan Kebijakan

Kami berhak memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diinformasikan melalui notifikasi di portal kami atau melalui email ke alamat terdaftar, minimal 14 hari sebelum perubahan berlaku.

Penggunaan layanan kami setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai persetujuan Anda terhadap kebijakan yang telah diperbarui.

09

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin menggunakan hak-hak Anda, silakan hubungi Data Protection Officer (DPO) CSIRT Bali:

(0361) 225859
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA
Kembali ke Formulir